Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
LPM menjadi wadah bagi masyarakat untuk:
Menyampaikan aspirasi
Berpartisipasi dalam pembangunan
Mendorong kemandirian dan pemberdayaan warga
Menggali dan menampung aspirasi masyarakat
Mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan
Membantu penyusunan rencana pembangunan kelurahan
Mengawal pelaksanaan kegiatan agar tepat sasaran
Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
BENDHARA
WAKIL BENDAHARA
BID. PROGRAM & PENGENDALIAN
BID. PROGRAM & PENGENDALIAN
BID. PEMBANGUNAN/ SOSIAL/ BUDAYA
BID. PEMBANGUNAN/ SOSIAL/ BUDAYA
BID. PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
BID. KESEJAHTERAAN RAKYAT
BID. KESEJAHTERAAN RAKYAT
BID. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BID. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
BID. PEMBANGUNAN DAN PRASRANA
BID. PEMBANGUNAN DAN PRASRANA
BID. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
BID. KEAMANAN DAN KETERTIBAN